Cara Cek BI Checking Cepat dan Mudah Lewat Link idebku.ojk.go.id Bisa Pakai HP

- 10 November 2022, 11:45 WIB
Download Aplikasi iDebku. Cara Cek BI Checking Cepat dan Mudah Lewat Link idebku.ojk.go.id Bisa Pakai HP.*
Download Aplikasi iDebku. Cara Cek BI Checking Cepat dan Mudah Lewat Link idebku.ojk.go.id Bisa Pakai HP.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Ini cara cek BI Checking cepat, mudah, dan tanpa ribet, bisa pakai HP lewat link pada artikel ini. 

BI Checking sekarang sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK di bawah naungan OJK sejak 1 Januari 2018.

Namun masyarakat masih lebih familiar menyebut kata “BI Checking” ketimbang “SLIK” untuk sebuah syarat pengajuan Pinjaman Bank atau pinjaman online.

BI Checking merupakan faktor penting disetujuinya pengajuan kredit Pinjaman Bank dan pinjaman online.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa BI Checking? Ketahui Yuk Sepenting Apa BI Checking atau SLIK OJK dalam Dunia Perbankan...

Layanan pinjaman online yang umumnya memakai persyaratan BI Checking adalah pinjaman online legal atau pinjol legal resmi OJK.

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran sebuah pinjaman.

Dan BI Checking termasuk salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Perbankan ataupun penyedia pinjaman online memakai riwayat BI Checking calon cebitur mereka untuk meminimalisir adanya kredit macet.

Baca Juga: Tanpa BI Checking Bisa Cair Kapan Saja, 4 Aplikasi Pinjol Legal OJK Aman dan Bisa Akses 24 Jam

Selain pihak Pinjaman Bank dan pinjol legal, Anda sekarang juga sudah bisa mengecek BI Checking dengan mudah dan cepat melalui HP atau smartphone.

Dengan mengunjungi link resmi milik OJK dan mengikuti cara cek BI Checking yang akan diulas di bawah ini, Anda bisa mengetahui riwayat BI Checking tanpa ribet.

Berikut cara mudah cek BI Checking atau SLIK melalui link resmi OJK yaitu:

- Buka laman permohonan link SLIK atau BI Checking dengan KLIK LINK atau https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage

- Isi formulir permohonan cek BI Checking dan nomor antrean

- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, e-KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Sedangkan badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Langsung Cair Dalam Hitungan Menit Tanpa BI Checking, Terpercaya dari Pinjol Resmi OJK 2022

- Jika sudah selesai, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha.

- Tunggu email konfirmasi dari OJk berisi bukti registrasi antrian SLIK OJK online.

- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK OJK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WA yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan e-KTP.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WA dan melakukan video call bila diperlukan.

- Jika lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK OJK melalui email.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Cepat Cair Modal KTP, Pinjol Resmi OJK 2022 Aman dan Terpercaya Ada yang Tanpa BI Checking

Nilai skor pada BI Checking antara skor 1 sampai dengan skor 5, dengan nilai perhatian yang berbeda.

Pastikan Anda memiliki skor 1 atau 2 dengan histori kredit bagus, dan jangan pernah sampai memiliki skor histori kredit Pinjaman Bank atau pinjaman online BI Checking pada skor 3, 4, dan 5.

Jika Anda memiliki skor 3, 4, dan 5 pada BI Checking, kemungkinan pengajuan Pinjaman Bank dan pinjol legal Anda akan ditolak lebih besar.

Anda bisa mengetahui informasi lebih lengkap mengenai SLIK OJK atau BI Checking dengan mengunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

Baca Juga: Ini Alasan Pengajuan Pinjol Legal OJK Ditolak dan Solusi Mengatasinya, Ternyata Tak Cuma Cek BI Checking

Itulah informasi mengenai cara cek BI Checking cepat, mudah, dan tanpa ribet, bisa pakai HP lewat link resmi OJK.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah