Daftar Pinjol Ilegal 2022, Pinjaman Online Per November yang Wajib Anda Hindari, Bukan Pinjol Resmi OJK 2022

- 10 November 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi Daftar Pinjol Ilegal 2022, Pinjaman Online Per November yang Wajib Anda Hindari, Bukan Pinjol Resmi OJK 2022 atau Pinjol Legal
Ilustrasi Daftar Pinjol Ilegal 2022, Pinjaman Online Per November yang Wajib Anda Hindari, Bukan Pinjol Resmi OJK 2022 atau Pinjol Legal /Pexels

PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar pinjol ilegal 2022, daftar penyedia pinjaman online per November 2022 yang wajib Anda hindari karena tidak termasuk sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.

Bagi Anda yang saat ini mungkin sedang mencari informasi mengenai pinjaman online, maka Anda wajib mengetahui daftar penyedia pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol ilegal 2022 terbaru.

Daftar pinjol ilegal 2022 terbaru tersebut dapat Anda ketahui dengan cara mengakses laman resmi Satgas Waspada Investasi di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Melalui laman tersebut, Anda dapat mengetahui daftar nama perusahaan yang menjadi penyedia pinjaman online yang telah diblokir dan dibekukan aksesnya karena tidak terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.

Baca Juga: 3 Pinjol Legal OJK Cepat Cair, Rekomendasi Pinjaman Online Limit Besar Dengan Tenor Panjang Hingga 12 Bulan

Namun jika Anda tidak ingin repot mengakses laman Satgas Waspada Investasi tersebut, dalam artikel ini juga bisa Anda temukan daftar pinjol ilegal 2022 terbaru seperti yang ada pada laman resmi SWI.

Pada bulan Oktober 2022 yang telah lalu, melalui laman resminya Satgas Waspada Invesatsi kembali merilis daftar nama perusahaan atau penyedia pinjaman online yang telah diblokir dan dibekukan aksesnya.

Dalam rilis tersebut, terdapat 105 perusahaan atau penyedia pinjaman online yang dianggap berbahaya karena tidak terdaftar sebagai pinjol legal dan memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Selain merilis daftar nama pinjaman online berbahaya, Satgas Waspda Investasi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika akan mengakses pinjaman online.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x