Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Laporkan Saja, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui

- 25 Oktober 2022, 21:22 WIB
Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Laporkan Saja, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui
Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Laporkan Saja, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui /unsplash/ andre hunter

PORTAL PURWOKERTO – Jika Anda memiliki hutang pinjaman online dari pinjol ilegal, maka tidak usah dibayar, laporkan saja, berikut cara melaporkan pinjol ilegal yang harus Anda ketahui.

Hutang pinjaman online dari pinjol ilegal tidak usah dibayar, hal ini sesuai dengan anjuran dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, pinjol ilegal tidak usah dibayar lantaran secara hukum, operasional dari penyedia pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol legal tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu melunasi hutang pinjaman online dari pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Baca Juga: CEK Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Untuk Bulan Oktober 2022, Pinjaman Online yang WAJIB Masuk Blacklist Anda

Alih-alih melunasi hutang pinjol ilegal, masyarakat lebih baik untuk melaporkan saja penyedia pinjaman online tersebut ke instansi yang berwenang.

Masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK, pihak kepolisian, dan juga ke Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjol ilegal, dalam artikel ini akan dibahas cara melaporkan pinjol ilegal ke 3 instansi yang tersebut di atas.

Ketiga cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan setiap saat ketika Anda menemukan pinjaman online yang dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah