Kartu prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang khusus bagi masyarakat yang tengah mencari pekerjaan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Dapatkan Manfaat Bantuan Hingga Rp4,2 Juta
Melalui program Kartu Prakerja ini, nantinya masyarakat akan diberi dana bantuan selama mencari pekerjaan yang sesuai minatnya.
Selain dana bantuan, melalui program Kartu Prakerja ini juga diberikan pelatihan sesuai piliham guna meningkatkan kapasitas atau SDM para pencari kerja.
Lantas siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja?
Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan prorgam Kartu Prakerja adalah masyarakat yang memenuhi syarat penerima seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48, maka Anda harus memperhatikan syarat daftar Kartu Prakerja berikut ini:
Baca Juga: Kriteria Alumni Program Kartu Prakerja Untuk Dapatkan KUR Mandiri, Tanpa Jaminan dan Anti Ribet
• Warga negara Indonesia
• Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli Indonesia