Mohon Maaf, Kamu Masuk 8 Golongan INI, TIDAK BISA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 juga Berstatus Berikut

- 19 November 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi.  8 Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 termasuk yang Berstatus Berikut.*
Ilustrasi. 8 Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 termasuk yang Berstatus Berikut.* /PORTALPURWOKERTO/ FOTO: Unsplash/Wherda Arsianto/

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48, Daftar Seleksi Cuma di prakerja.go.id Sekarang

Kartu Prakerja disini hanya berperan sebagai metode pembayaran di platform digital saat memberli pelatihan untuk peningkatan skill.

Daftar 8 golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja:

1. Golongan yang menjadi Pejabat Negara.

2. Golongan yang menjadi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Golongan yang menjadi Aparatur Sipil Negara.

4. Golongan yang menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

5. Golongan yang menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: BAHAYA! Lakukan Hal Ini Bikin Kartu Prakerja Diblokir, Cara Mengatasi Insentif yang Tidak Cair

6. Golongan yang menjadi Kepala Desa dan perangkat desa.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah