Namun sayangnya, hingga pertengahan November 2022, kedua link tersebut belum dapat diakses.
Hal itu terjadi lantaran Pemerintah pun belum mengumumkan bagaimana cara cek penerima BPUM 2022.
Bagaimana Cara Dapat BPUM 2022?
Pelaku UMKM cukup penuhi syarat yang ditetapkan dan kemudian mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM yang akan memfinalisasi siapa saja yang berhak menjadi penerima.
Namun tahun 2022 ini KemenkopUKM menyatakan bahwa DPR juga bisa menjadi salah satu pihak pengusul.
Berikut syarat penerima BPUM 2022:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro