4. Hubungi OJK
Bila 3 langkah di atas dirasa belum cukup sebagai bagian dari cara menghapus data pinjaman online, maka Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah atau cara menghapus data pinjaman online dengan menghubungi OJK adalah jika Anda merasa terancam atas penagihan hutang yang sebenarnya telah Anda lunasi.
Anda bisa lakukan cara menghapus data pinjaman online dengan membuat laporan ke situs resmi OJK di www.ojk.go.id, email [email protected], dan WA OJK di 081-157-157-157.
Demikian info tentang cara menghapus data pinjaman online yang mudah, aman, dan praktis, tinggal sat set beres.***