NAIK? Ini Prediksi UMP 2023 Jika Naik 10 Persen! Asik, Semoga Gaji Naik dan Makin Sejahtera, Aamiin...

- 1 Desember 2022, 20:40 WIB
NAIK? Ini Prediksi UMP 2023 Jika Naik 10 Persen! Asik, Semoga Gaji Naik dan Makin Sejahtera, Aamiin...
NAIK? Ini Prediksi UMP 2023 Jika Naik 10 Persen! Asik, Semoga Gaji Naik dan Makin Sejahtera, Aamiin... /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto /Pexels/Robert Lens

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 akan diumumkan Gubernur juga paling lambat 7 Desember 2022.

Sembari menunggu, maka Anda bisa melihat dan menyimak prediksi UMP 2023 Jika mengalami kenaikan sebanyak 10% dari tahun 2022 ini. 

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022, Cek Bantuan Subsidi Upah Tahap Terakhir di Bulan November 2022

Pada tahun 2023 mendatang, Kemnaker mengatur jika Upah Minimum 2023 maksimal atau tidak boleh melebihi 10 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, termasuk penetapan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2023.

Perhitungan UMP dan UMK ini dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, para serikat buruh meminta kenaikan upah pada 2023 mencapai 13 persen.

Baca Juga: WASPADA! Ini Makna Gempa Bumi Menurut Primbon Jawa, Masyarakat Dianjurkan Lakukan Ini Setelah Gempa Cianjur

Jika dengan formula kenaikan UMP 10 persen, maka upah minimum 2023 tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta yang mencapai Rp 5.106.039,4. Di mana pada tahun 2022 Rp 4.641.854,00.

Simak prediksi UMP 2023 jika mengalami kenaikan 10 persen di 34 provinsi:

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah