PORTAL PURWOKERTO - Akan naik pesat? Ini Prediksi UMP 2023 jika alami kenaikan 10% dari nilai atau besaran saat ini.
Akhir tahun biasa menjadi momen yang penuh harapan bagi kaum pekerja, apalagi kalau bukan kenaikan upah minimum di tahun baru, mulai dari UMP hingga UMK.
Karena tak dipungkiri bagi seorang karyawan kenaikan gaji dan gaji yang diatas nilai upah minimum adalah penambah semangat dalam bekerja.
"Iya dong, kalo upah minimum naik otomatis gaji naik, ya makin semangatlah," ungkap No*** seorang karyawan sebuah bank swasta saat ditanya mengenai kenaikan upah minimum dan juga dampaknya.
Tak sedikit memang masyarakat terutama buruh pekerja yang menunggu-nunggu berapa upah minimum 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan aturan kenaikan Upah Minimum 2023, pada 16 November 2022.
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan, kemudian diumumkan oleh masing-masing Gubernur, paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.