PORTAL PURWOKERTO – Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 atau UMP 2023 Jawa Tengah sudah ditetapkan akan naik sebesar 8,01 persen dari sebelumnya.
Dengan demikian, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69 pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar Rp 1.812.935.
Ketetapan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi ini disampaikan secara langsung oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah didasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Sebagai informasi, UMK 2023 masing-masing kabupaten kota di Jawa Tengah secara resmi belum diumumkan.
Untuk pengumuman resmi mengenai UMK 2023 masing-masing kabupaten kota rencananya akan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember 2022 mendatang.
Sementara untuk UMK 2022 sendiri, dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah, Kota Semarang menjadi daerah yang memiliki Upah Minimun tertinggi dengan besaran sebesar Rp2.835.021,29.
Setelah Kota Semarang, disusul oleh Kabupaten Demak dengan besaran UMK 2022 sebesar Rp2.513.005,89, kemudian Kabupaten Kendal sebesar Rp2.340.312,28.