7 Daerah Ini Memiliki Upah Minimum Terendah di Bawah UMP 2023 Jawa Tengah, Mana Saja? Cek Daftarnya di Sini

- 1 Desember 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi. Selain Banjarnegara, Daerah Ini Memiliki Upah Minimum Terendah di Bawah UMP 2023 Jawa Tengah, Mana Saja? Cek Daftarnya di Sini.*
Ilustrasi. Selain Banjarnegara, Daerah Ini Memiliki Upah Minimum Terendah di Bawah UMP 2023 Jawa Tengah, Mana Saja? Cek Daftarnya di Sini.* /foto: portal purwokerto/rozak abidin/

PORTAL PURWOKERTO – Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 atau UMP 2023 Jawa Tengah sudah ditetapkan akan naik sebesar 8,01 persen dari sebelumnya.

Dengan demikian, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69 pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar Rp 1.812.935.

Ketetapan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi ini disampaikan secara langsung oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin, 28 November 2022.

Kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah didasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Baca Juga: UMK 2023 Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023

Sebagai informasi, UMK 2023 masing-masing kabupaten kota di Jawa Tengah secara resmi belum diumumkan.

Untuk pengumuman resmi mengenai UMK 2023 masing-masing kabupaten kota rencananya akan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

Sementara untuk UMK 2022 sendiri, dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah, Kota Semarang menjadi daerah yang memiliki Upah Minimun tertinggi dengan besaran sebesar Rp2.835.021,29.

Setelah Kota Semarang, disusul oleh Kabupaten Demak dengan besaran UMK 2022 sebesar Rp2.513.005,89, kemudian Kabupaten Kendal sebesar Rp2.340.312,28.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x