Pada posisi selanjutnya ditempati oleh Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kudus dengan besaran masing-masing sebesar Rp2.311.254,15 dan Rp2.293.058,26.
Sementara beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan besaran UMK 2022 terendah di bawah UMP 2023 Jawa Tengah.
Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki UMK 2022 di bawah UMP 2023 Jawa Tengah terdiri dari 7 kabupaten dengan besaran UMK 2022 antara Rp1.894.032,10 hingga Rp1.819.835,1.
7 kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Grobogan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Brebes, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Sragen.
Kemudian Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Banjarnegara menjadi dua daerah di Jawa Tengah dengan UMK 2022 terendah.
Berikut rincian dari besaran UMK 2022 7 kabupaten tersebut di atas yang berada di bawah UMP 2023 Jawa Tengah:
1. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
2. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11