Info Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Ini Kata Pemerintah Soal Petasan Pada Pelaksanaan Pesta Nataru

- 22 Desember 2022, 16:27 WIB
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan /Pixabay/Erad/

 

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), resmi mengeluarkan surat pelaksanaan Libur Nataru (Natal dan tahun baru), menggandeng masing-masing kepala daerah dengan sejumlah serangkaian koordinasi.

Menjelang Nataru (Natal dan tahun baru), Pemda memiliki tugas banyak sebagai wujud pengendalian, fasilitas, koordinasi dan memonitor pelaksanaan libur Nataru (Natal dan tahun baru). Ini juga salah satunya berkaitan dengan Libur dan pesta tahun baru 2023, seperti penggunaan petasan.

Sudah menjadi sebuah tradisi, masyarakat sering merayakan tahun baru dengan menggunakan petasan. Akan tetapi, demi mengupayakan kondisi yang aman, nyaman dan tertib, penggunaan kembang api selama tahun baru 2023 tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Rekomendasi Liburan Nataru ke Bromo? Simak Aturan Baru Wisata Malang di Wulan Kapitu, Ada Yang Berminat?

Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi, menginventarisir, dan mengatur segala bentuk kegiatan masyarakat, khususnya kerumunan tahun baru 2023 yang yang berpotensi menimbulkan korban.

Salah satu bentuk kegiatan pemda, termasuk seperti larangan penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru 2023, karena hal ini dapat memicu kerugian meliputi ledakan maupun kebakaran. Hingga membahayakan keselamatan orang, sampai memakan korban jiwa.

Adapun beberapa poin lain seputar isi surat kesiapsiagaan pemerintah daerah saat Natal dan tahun baru 2023, seperti pengendalian inflasi. Pemda diminta untuk melakukan pengawasan, begitu juga pengendalian terhadap harga ketersediaan bahan pokok serta BBM.

Begitu juga pemerintah daerah harus mengawasi sarana transportasi sebagai arus keluar masuk penumpang atau barang. Meliputi terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x