Info Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Ini Kata Pemerintah Soal Petasan Pada Pelaksanaan Pesta Nataru

- 22 Desember 2022, 16:27 WIB
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan /Pixabay/Erad/

Beberapa titik menjadi sorot tingkat keamanan, dibantu oleh jajaran TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya, demi mewujudkan potensi kerawanan dan gangguan keamanan, ketertiban saat perayaan tahun baru 2023.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner di Purwokerto yang Lezat dan Cocok Dinikmati Saat Libur Nataru

Bukan hanya tahun baru saja, tetapi aktivitas keagamaan seperti Natal 2022, menjadi satu konsentrasi utama pemerintah daerah untuk mewujudkan kondisi yang aman, nyaman dan tertib. Sehingga pemerintah setempat wajib melakukan pemetaan tempat ibadah saat perayaan Natal berlangsung.

Disisi lain Covid-19 masih menjadi konsentrasi Presiden terkait soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melalui instruksi Nomor 50 Tahun 2022 (Wilayah Jawa dan Bali), dan Nomor 51 Tahun 2022 (Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).

Peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat juga dilibatkan disini. Diharapkan mereka turut andil dengan menanamkan prinsip-prinsip kearifan lokal, guna guna maksud penyelesaian gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Mendagri***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah