Simak Daftar 24 Leasing yang Dilarang OJK, Mandiri hingga OVO dan Ada yang Dicabut Izinnya

- 26 Desember 2022, 07:19 WIB
Daftar 24 Leasing yang Dilarang OJK.*
Daftar 24 Leasing yang Dilarang OJK.* /PORTAL PURWOKERTO /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cek daftar 24 leasing yang dilarang OJK, Mandiri hingga OVO dan ada yang dicabut izinnya.

Apa saja daftar 24 leasing yang dilarang OJK, termasuk Mandiri hingga OVO dan informasi nama leasing yang dicabut izinnya.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan nama-nama perusahaan leasing yang dilarang bahkan telah dicabut izinnya.

Pasalnya, tidak semua leasing yang ada di Indonesia ini mendapat izin dan sesuai dengan ketentuan OJK.

Bisnis multifinance memang cukup banyak diminati oleh masyarakat dan menjadi solusi pembiayaan atau leasing bagi mereka yang ingin mempunyai kendaraan dengan cara kredit.

Baca Juga: Pinjaman Online Tenor Panjang Bunga Rendah Resmi OJK 2022, Aplikasi Pinjol Aman yang Bisa Diandalkan

Selain kendaraan, pembiayaan multifinance ini juga memberikan kemudahan pembiayaan barang-barang elektronik.

Perlu diketahui, leasing adalah nama lain dari empat bisnis multifinance yang dijalankan perusahaan jasa pembiayaan.

Kemudian, nama multifinance yang izin usaha pembiayaannya dicabut OJK dalam setahun terakhir per Desember 2020 seperti dikutip dari OJK.

Supaya dicabut izin usaha, maka multifinance tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan, termasuk memberikan pembiayaan atau kredit atau kendaraan kepada konsumen.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x