3. Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
4. SMK (Program 4 Tahun):
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id?
Perlu diingat bahwa setelah PIP Kemdikbud sudah berhasil didaftarkan dan siswa sudah mendapatkan KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
Untuk langkah berikutnya adalah kalian bisa memeriksa nama siswa penerima PIP Kemdikbud dengan cara akses link di pip.kemdikbud.go.id seperti di bawah ini:
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud lewat online