Penjelasan Kredit UAS di Somad Morocco, Majma’ al-Fiqh al-Islamy Membolehkan Jual Beli dengan Tempo

- 31 Desember 2022, 13:59 WIB
Penjelasan Kredit UAS Somad Morocco, Majma’ al-Fiqh al-Islamy Membolehkan Jual Beli dengan Tempo
Penjelasan Kredit UAS Somad Morocco, Majma’ al-Fiqh al-Islamy Membolehkan Jual Beli dengan Tempo /facebook/adib/

Baca Juga: Syarat Kredit Motor Honda Vario 125 dan Harga Motor Honda Vario Terbaru 2022

Jawaban:
Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan.

Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit.

Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.

(Sumber: Majmu’ Fatawa Bin Baz, juz: 17, halaman: 196).

Demikian informasi terkait kredit kendaraan menurut sejumlah fatwa yang diterjemahkan oleh Ustadz Abdul Somad.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah