Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbaru Untuk Tahun 2023 yang Wajib Anda Hindari

- 1 Januari 2023, 11:22 WIB
Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbaru Untuk Tahun 2023 yang Wajib Anda Hindari
Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbaru Untuk Tahun 2023 yang Wajib Anda Hindari /

PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar pinjol ilegal dan invesatsi ilegal terbaru untuk tahun 2023 yang harus Anda hindari agar tidak menjadi korban dari kejahatan finansial.

Berdasarkan press release yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman resmi OJK pada tanggal 27 Desember 2022.

Diumumkan kepada masyarakat terkait daftar investasi ilegal, pinjol ilegal, dan pegadaian swasta yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari OJK.

Daftar tersebut terdiri dari 9 pegadaian swasta tanpa izin, 9 investasi ilegal, dan 80 pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2023.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Mudah Cair, Pinjol Legal Bunga Rendah Bisa Bayar Bulanan Terdaftar Resmi di OJK

Dari press release terkait daftar pinjol ilegal, invesatsi ilegal, dan juga pegadaian swasta tidak berizin tersebut, Satgas Waspada Investasi atau SWI menyatakan bahwa daftar investasi ilegal yang harus dihindari masyarakat terdiri dari:

1. PT Data Saham Indonesia, penawaran investasi tanpa izin

2. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz, penawaran investasi tanpa izin

3. QZ Asset Management, penawaran investasi tanpa izin

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x