4. PT Syariah Investing, penawaran investasi tanpa izin
5. Timeshare Property, agen properti tanpa izin
6. MSL – CF Arbah Capital, melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin
7. https://h5.easygoid.com/guide, melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin
8. xtoko.co, melakukan perdagangan aset digital tanpa izin
9. www.genesis-minning.com, melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin
Sementara untuk daftar pegadaian swasta yang tidak memiliki izin operasional resmi dari OJK terdiri dari:
1. Gadai Mega Elektronik, Denpasar, Bali
2. Triptoo Gadai, Denpasar, Bali