Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbaru Untuk Tahun 2023 yang Wajib Anda Hindari

- 1 Januari 2023, 11:22 WIB
Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbaru Untuk Tahun 2023 yang Wajib Anda Hindari
Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Terbaru Untuk Tahun 2023 yang Wajib Anda Hindari /

4. PT Syariah Investing, penawaran investasi tanpa izin

5. Timeshare Property, agen properti tanpa izin

6. MSL – CF Arbah Capital, melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin

7. https://h5.easygoid.com/guide, melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin

Baca Juga: 5 Pinjol Legal Limit Tinggi, Bunga Ringan, dan Tenor Panjang, Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK yang Aman

8. xtoko.co, melakukan perdagangan aset digital tanpa izin

9. www.genesis-minning.com, melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin

Sementara untuk daftar pegadaian swasta yang tidak memiliki izin operasional resmi dari OJK terdiri dari:

1. Gadai Mega Elektronik, Denpasar, Bali

2. Triptoo Gadai, Denpasar, Bali

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah