Terbaru, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2023, Pinjaman Online Berbahaya Hasil Investigasi Satgas Waspada Investasi

- 5 Januari 2023, 12:05 WIB
Terbaru, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2023, Pinjaman Online Berbahaya Hasil Investigasi Satgas Waspada Investasi
Terbaru, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2023, Pinjaman Online Berbahaya Hasil Investigasi Satgas Waspada Investasi /Pexels/Tima Miroshnichenko

PORTAL PURWOKERTO – Berikut daftar pinjol ilegal 2023 terbaru, yang merupakan hasil investigasi Satgas Waspada Investasi terkait perusahaan pinjaman online yang berbahaya untuk diakses.

Daftar 80 perusahaan pinjaman online yang ada di artikel ini merupakan daftar terbaru dari hasil investigasi Satgas Waspada investasi terhadap penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2023.

Dengan demikian, maka 80 perusahaan pinjaman online ini selain berbahaya untuk diakses, juga masuk dalam kategori pinjol ilegal yang wajib Anda hindari.

Daftar 80 perusahaan pinjaman online yang masuk daftar hitam pinjol ilegal dalam artikel ini dikutip dari rilis resmi Satgas Waspada Investasi pada tanggal 27 Desember 2022 di laman resmi OJK.

Baca Juga: Anda Mengalami Gagal Bayar Pinjol Ilegal? Ini Cara Aman Untuk Terhindar dari DC Lapangan yang Menagih

Dari 80 perusahaan pinjaman online yang masuk dalam pinjol ilegal ini, terdapat beberapa perusahaan pinjaman online yang mencatut nama dari pinjol legal.

Selain itu, banyak diantaranya yang merupakan perusahaan pinjaman online yang sebelumnya sudah diblokir sebagai pinjol ilegal, namun tetap menjalankan operasionalnya dengan menggunakan nama perusahaan yang berbeda.

Oleh karenanya, bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai pinjaman online. Maka Anda wajib untuk berhati-hati agar tidak terjebak dan menjadi korban pinjol ilegal.

Anda perlu memastikan kembali status dari perusahaan pinjaman online yang hendak Anda akses, pastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2023.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x