PORTAL PURWOKERTO – Saat ini cara cek pajak motor online sudah bisa dilakukan melalui aplikasi dan juga website.
Metode tersebut adalah cara paling mudah untuk cek pajak motor secara online, bahkan sekalinya langsung dari smartphone masing-masing.
Pemerintah telah meningkatkan sistem pelayanan samsat berbasis digital, sehingga memungkinkan setiap pemilik kendaraan dapat mengetahui pajak motor yang dimiliki.
Bukan hanya motor saja, tetapi cara cek pajak online, berlaku hampir semua jenis kendaraan yang teregistrasi.
Dalam penggunaan layanan online ini, pengunjung tinggal memasukan informasi yang diminta lewat kolom isi, seperti wilayah, nomor kendaraan, NIK, nomor rangka, dan sebagainya.
Setelah informasi yang diberikan sesuai, maka sistem akan mencari, lalu memunculkan keterangan dari objek kendaraan, berapa pajaknya, nomor rangka, nomor mesin, dan lain-lain.
Baca Juga: INI Cara Bayar Pajak Motor di Kantor Samsat, Catat Persyaratan Dokumen yang Dibawa