INI Cara Bayar Pajak Motor di Kantor Samsat, Catat Persyaratan Dokumen yang Dibawa

- 4 Januari 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi. Cara Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat Banyumas lengkap Persyaratan Dokumen yang Dibawa.*
Ilustrasi. Cara Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat Banyumas lengkap Persyaratan Dokumen yang Dibawa.* /PORTAL PURWOKERTO /Pemprov Jateng

 

PORTAL PURWOKERTO – Cara membayar pajak motor melalui kantor Samsat, masih banyak orang yang mengaku kebingungan.

Sebelum mengikut cara bayar pajak motor, penting diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan, harus membayar dan menyerahkan persyaratan dokumen sebagai lembar pengesahan atas kepemilikan serta proses administrasi pajak.

Pajak motor dibayarkan setiap tahunan dan 5 tahun. Pembayaran per tahun bisa dilihat di STNK motor, dan juga perpanjang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap 5 tahun sekali.

Antara pajak tahunan dengan pajak motor 5 tahun, berbeda cara membayar dan pengurusannya. Yang paling utama, saat memperpanjang pajak 5 tahun, motor harus melalui cek fisik di kantor Samsat.

Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya

Hasil cek tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas, untuk diproses lebih lanjut. Selengkapnya, simak cara membayar pajak motor khususnya di kantor Samsat, berikut ini.

Syarat Perpanjang STNK Motor

Seperti yang dikutip dari sumbawa.ntb.polri.go, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen seperti:

1. Membawa dokumen STNK asli dan foto copy.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x