Terbaru! Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022

- 19 April 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi pasar saham. Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022
Ilustrasi pasar saham. Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022 /Unsplash/Campaign Creators

PORTAL PURWOKERTO – Pinjaman online atau pinjol wajib bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen yang dimulai pada akhir Ramadhan 1443 H atau 1 Mei 2022.

Pinjol wajib bayar PPh sebesar 15 persen mulai 1 Mei 2022 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Layanan pinjaman online merupakan salah satu alternatif masyarakat mendapatkan dana segar.

Kini layanan pinjol semakin ketat diatur oleh pemerintah. Salah satunya adalah penyelenggara pinjol dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Kenapa PKH Tahap 2 Banyak yang Tidak Cair? Simak, Alasan dan Golongan Apa Saja yang TERLARANG Dapat PKH

Dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 itu disebutkan pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Pelaku dalam layanan pinjaman online ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman dan penyelenggara layanan pinjam meminjam, seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari PMK No. 69 Tahun 2022 ini pada Selasa, 19 April 2022.

PMK ini kembali menyebut penghasilan dari pinjaman online adalah bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjol.

Penyelenggara pinjol yang terdaftar/ berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenai dua jenis tarif pajak penghasilan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x