Terbaru! Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022

- 19 April 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi pasar saham. Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022
Ilustrasi pasar saham. Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022 /Unsplash/Campaign Creators

1. Penyediaan jasa pembayaran;

2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;

3. Penyelenggaraan penghimpunan modal;

4. Layanan Pinjarn Meminjam

Baca Juga: Cek Bansos 600 Ribu! Kapan Pencairan PKH 2022 Tahap 2? Berikut Cara Mengetahui Penerima Bantuan Lewat HP!

5. Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;

6. Layanan penyediaan produk asuransi online;

7. Layanan Pendukung Pasar;

8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Demikian informasi pinjol wajib bayar pajak sebesar 15 persen mulai 1 Mei 2022 seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah