1. Penyediaan jasa pembayaran;
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;
3. Penyelenggaraan penghimpunan modal;
4. Layanan Pinjarn Meminjam
5. Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;
6. Layanan penyediaan produk asuransi online;
7. Layanan Pendukung Pasar;
8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Demikian informasi pinjol wajib bayar pajak sebesar 15 persen mulai 1 Mei 2022 seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.***