Pada PMK Nomor 69 Tahun 2022 disebutkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga dikenakan pada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Baca Juga: Cek Penerima Prakerja 26, Login Dashboard Prakerja Sekarang
Sementara tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda dikenakan pada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Pada PMK Nomor 69 Tahun 2022 penghasilan bunga yang dimiliki pinjol merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemberi pinjaman.
Penyelenggara pinjaman online juga wajib melakukan tiga hal dalam Pasal 4 agar tak kena sanksi dari Dirjen Pajak.
1. Harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan clan memberikan Bukti Pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman
Baca Juga: SIMAK! Cek Bansos 600 Ribu untuk Pencairan Tahap 2 Mulai April Hingga Juni 2022! Sudah Dapat?
2. Wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 clan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara; dan
3. Wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
Selain PPh, jasa penyelenggaraan teknologi finansial juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang terdiri dari