TERBARU! Daftar 102 Pinjol LEGAL 2023, Ladang Meminjam Uang Sekaligus Investasi

- 20 Januari 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi daftar pinjol legal terbaru yang dikeluarkan OJK di tahun 2023.*
Ilustrasi daftar pinjol legal terbaru yang dikeluarkan OJK di tahun 2023.* /Lasti Martina/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - OJK mengeluarkan daftar 102 pinjol legal terbaru di tahun 2023 dengan sedikit perubahan dari daftar pinjaman online alias fintech peer-to-peer lending resmi.

Pada 5 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Sebelumnya, pada awal Januari 2022 tahun lalu, ada 103 perusahaan pinjol legal resmi yang terdaftar di OJK.

Seiring waktu, terdapat beberapa perubahan dalam daftar pinjol legal resmi OJK. Salah satunya adalah tidak diperpanjangnya lagi izin sebuah perusahaan, perubahan nama website, hingga perubahan jenis usaha.

Baca Juga: Pinjol Ilegal TERBARU 2023 Ada 80 Daftar: Nomor 7, 15, 39, dan 60 Ternyata Pencatutan Nama, Waspada!

OJK melalui siaran persnya pada 5 Januari 2023 menyatakan bahwa perubahan dalam daftar pinjol legal resmi terbaru adalah sebagai berikut:

1. Ada satu penghentian kegiatan usaha milik PT Investree Radhika Jaya yang awalnya memiliki jenis usaha konvensional dan syariah menjadi hanya satu jenis yaitu konvensional.

2. Terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology yang awalnya memiliki alamat web di https://indo.geteasycash.asia kini berubah menjadi https://easycash.id.

Berikut adalah daftar lengkap 102 pinjol legal resmi terdaftar di OJK 2023 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meminjam uang sekaligus investasi:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x