Seluruh kalangan warga negara Indonesia baik yang baru lulus pendidikan formal maupun pemilik usaha kecil, bisa mengikuti pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2023 ini.
Oleh karena itu, persiapkan syarat Kartu Prakerja gelombang 48 berikut ini agar Anda bisa lolos jadi penerima insentif sebesar Rp 4,2 juta.
- WNI dengan NIK KTP usia minimal 18 tahun
- Telah lulus sekolah atau kuliah
- Pencari lowongan pekerjaan ataupun buruh/pekerja korban PHK
- Karyawan yang membutuhkan peningkatan keahlian
- Bukan PNS, Anggota Polri/TNI, pegwai BUMN/BUMD, Kepala Desa dan jajarannya
- Masyarakat KPM atau penerima bansos dari Pemerintah
- Sebelumnya, belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja
- Maksimal 2 NIK dalam satu KK sebagai peserta Kartu Prakerja