Apa itu Deposito? Simak Keuntungan Deposito dan Cara Kerjanya

- 6 Februari 2023, 11:41 WIB
ilustrasi deposito
ilustrasi deposito /pixabay/nattanan23/

PORTAL PURWOKERTO - Simak penjelasan tentang salah satu jenis simpanan perbankan yakni deposito, apa saja keuntungan deposito, dan cara kerjanya.

Informasi mengenai penjelasan deposito dan keuntungan deposito dapat diketahui dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau keterangan di masing-masing bank penyedia layanan deposito.

Keuntungan deposito yakni memberikan bunga lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.

Suku bunga simpanan berjangka atau deposito mengalami peningkatan sejalan dengan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini di level 5,75 persen pada Januari 2023.

Jika Anda berencana menyisihkan tabungan untuk memulai investasi, deposito dapat menjadi salah satu pilihan menarik. Sebab, penempatan minimal deposito bisa dimulai dari Rp1 juta sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.

Baca Juga: Deposito BRI Rp10 Juta Dapat Bunga Berapa? Ini Perhitungannya

Namun, sebelum memulai pembukaan rekening deposito, ada baiknya perlu mengenal apa itu deposito dan keuntungannya. Informasi mengenai penjelasan dan keuntungan deposito dapat diketahui dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau keterangan di masing-masing bank penyedia layanan deposito.

Berdasarkan laman resmi OJK, deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenai denda. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga deposito. Pajak bunga deposito yakni 20 persen.

Deposito memiliki karakteristik yakni dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir, deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO), dan deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.

Deposito umumnya memiliki jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12 sampai dengan 24 bulan. Deposito dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.

Baca Juga: Cek Setoran Minimal Deposito BRI, Mandiri, BCA, dan BNI

Setiap deposan mendapatkan bunga yang besarannya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank. Adapun pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.

Adapun, keuntungan memiliki deposito di antaranya dapat dijadikan agunan/jaminan kredit. Deposito juga menawarkan hasil bunga yang lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.

Melalui deposito, Anda dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito. Deposito juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, perlu diperhatikan bahwa tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tingkat suku bunga deposito sebaiknya tidak melebihi bunga penjaminan LPS yang saat ini di level 4 persen untuk bank umum.

Setelah membuka rekening deposito, pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga. Pada saat jatuh tempo, Anda juga berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai dengan bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.

Baca Juga: Intip Daftar Bunga Deposito 2023 BRI, Mandiri, BCA dan BNI

Jadi, sudah siapkah Anda menempatkan dananya dalam bentuk deposito?

 

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x