PORTAL PURWOKERTO - Cek Bi Checking sebelum mengajukan kredit tanpa jaminan atau lainnya bisa dilakukan secara mandiri melalui hp atau secara online.
Cek BI Checking diperlukan ketika mengajukan pinjaman tanpa jaminan atau kredit ke bank atau lembaga keuangan untuk mengetahui skor kreditnya.
Calon nasabah melakukan BI Checking untuk mengecek riwayat kredit yang pernah dilakukan.Lantas, bagaimana mengecek BI Checking secara mandiri lewat hp?
BI Checking atau lebih familiar dengan Sistem Informasi Debitur (SID) per 1 Janauri 2028 sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang saat ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap kredit yang diajukan, baik Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, atau Kredit Tanpa Jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), maka riwayat pembayarannya tercatat di SLIK.
Permintaan informasi SLIK dapat dilakukan secara offline dengan hadir secara fisik ke kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan permohonan informasi Debitur SLIK.
Namun, Anda juga dapat mengecek skor BI Checking online secara mandiri lewat hp. Berikut ini langkah-langkahnya dikutip dari website OJK:
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id . Kemudian klik menu pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebku OJK. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik Selanjutnya.
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik Selanjutnya apabila data isian telah lengkap dan benar.
Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain:
· Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA.
· Debitur Badan Usaha:
a. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
b. NPWP badan usaha
c. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
d. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
· Debitur yang meninggal dunia
a. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
b. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
c. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. ***