Tips Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online! INI Dia 5 Pinjol Legal OJK Terbaru 2023 yang Aman Untuk Dana Mendesak

- 10 Februari 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi. Tips Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online! INI Dia 5 Pinjol Legal OJK Terbaru 2023 yang Aman Untuk Dana Mendesak.*
Ilustrasi. Tips Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online! INI Dia 5 Pinjol Legal OJK Terbaru 2023 yang Aman Untuk Dana Mendesak.* /Unpslash/ Magnet.me

- Lebih baik bandingkan terlebih dahulu keuntungan dari beberapa pinjol legal OJK, seperti plafon, tenor pinjaman, dan bunga agar Anda bisa menentukan pilihan layanan pinjaman online yang tepat.

- Ajukan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Anda perlu tahu nantinya dana pinjaman online yang cair digunakan untuk apa dan tentu saja bagaimana cara membayar cicilannya.

- Pelajari sistem bunga yang diterapkan pinjaman online yang dipilih, serta biaya lain-lain seperti administrasi maupun denda yang dipatok jika telat membayar cicilan.

- Bila sudah mendapatkan dana pinjaman online sesuai kebutuhan, usahakan lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda pinjol legal OJK tersebut. Pasang alarm pada kalender di ponsel Anda atau tandai kalender secara manu.

Baca Juga: KUR BNI 2023 Siap Salurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi UMKM, INI Syarat dan Cara Daftar Langsung di BNI

Adapun 5 aplikasi pinjaman online yang sudah resmi dan terdaftar sebagai pinjol legal OJK terbaru 2023, antara lain:

1. AdaKami

AdaKami termasuk pinjaman online yang terdaftar sebagai pinjo legal OJK 2023 dan telah berdiri dari tahun 2018 dengan pilihan plafon tinggi.

Bila Anda pengguna awal, maka bisa mendapatkan pinjaman online AdaKami maksimal Rp3 juta dengan tenor 14, 21, dan 28 hari, sebelum nantinya ada pilihan kenaikan limit.

AdaKami menerapkan bunga pinjaman online sebesar 3% per bulan dan besaran biaya layanan pinjaman 1,42% dari total pokok pinjaman yang cair.

2. EasyCash

Selanjutnya, ada pinjaman online EasyCash yang bisa Anda pilih dengan plafon pinjaman Rp600 ribu sampai Rp20 juta dan tenor 94 hari sampai 180 hari.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x