Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu!

- 23 Februari 2023, 12:38 WIB
Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu!
Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu! /pixabay/ Nattanan Kanchanaprat/

PORTAL PURWOKERTO- Hati-hati! Ini ciri ciri pinjaman online ilegal dan cara menghindarinya, jangan sampai tertipu! Simak baik baik artikel berikut ini.

Ciri ciri pinjaman online ilegal ini patut kamu waspadai. Jangan sampai tertipu dengan iming-iming yang menggiurkan namun sesat pada akhirnya.

Jangan sampai tertipu dan jangan mudah tergiur dengan berbagai tawaran menarik yang ditawarkan oleh pinjol. Karena bisa saja pinjol yang kamu pakai tidak terdaftar di OJK alias pinjol ilegal.

Bukannya menyelesaikan masalah, bisa jadi pinjol ilegal itu malah membuat masalah di kemudian hari dengan cara memberikan bunga yang mencekik.

Lantas bagaimanakah cara membedakan apakah pinjol yang kamu pakai sudah terdaftar di OJK atau malah tidak terdaftar sama sekali? Cek di bawah ini.

Baca Juga: Tabel Pinjaman Kupedes BRI 2023 Non KUR, Pengembalian Bisa Musiman Bebas Biaya Sekaligus Dapat Bonus Asuransi

Ciri-ciri pinjaman online ilegal (pinjol) ilegal:

1. Jangka waktu pelunasan singkat atau tidak sesuai kesepakatan

 

2. Seringkali melakukan penawaran pinjaman melalui SMS

 

3. Bunga yang tinggi dan denda yang tidak sesuai dengan kesepakatan

 

4. Biaya administrasi umumnya mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman

 

5. Tidak memiliki kantor atau layanan pengaduan yang jelas

 

6. Kerap melakukan teror atau penagihan apabila sudah jatuh tempo pembayaran

 

7. Meminta akses ke semua kontak yang ada di handphone

 

9. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

10. Syarat pinjaman sangat mudah, yakni cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri

 

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

 

Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi tumpuan banyak orang untuk mendapatkan pinjaman secara cepat. Sebenarnya wajar saja jika melakukan pinjaman online namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah terkait legalitasnya di OJK.

Baca Juga: Bulan Kedua, Apakah KUR BRI 2023 Sudah Dibuka? Jangan Sampai Terlambat Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Ini..

Pemerintah saat ini telah memblokir lebih dari 3.631 pinjol ilegal. Selain meresahkan, keberadaan pinjol ilegal ini juga dapat membuat masyarakat terlilit bunga yang tinggi.

 

OJK sebagai lembaga yang menaungi pinjaman online legal memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat terhindar dari jerat pinjol ilegal.

 

Tips Menghindari Pinjol Ilegal :

 

1. Jangan Mudah Tergiur Pinjaman Tinggi

 

Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman yang tinggi kepada masyarakat melalui SMS. Jika kamu mendapatkan tawaran tersebut sebaiknya abaikan SMS atau bisa juga hapus SMS tersebut agar tidak tergiur.

 

Pada umumnya pinjol ilegal ini menggunakan kata kata bujuk rayu agar masyarakat tertarik. Namun tanpa disadari, bunga yang diberikan juga terbilang tinggi.

 

2. Amankan Data Diri

 

Saat ini banyak sekali aplikasi yang membutuhkan konfirmasi data pribadi. Bijak lah dalam memberikan data pribadi di media sosial. Pastikan data diri aman dan tidak tersebar ke media sosial karena gampang sekali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

3. Cek Legalitas Pinjol di OJK

 

Tips terakhir ini sangat bermanfaat untuk kamu yang ingin mengajukan pinjaman melalui pinjol. Pastikan pinjol yang kamu pilih sudah terdaftar di OJK.

 

Untuk mengecek legalitas pinjol, kamu dapa menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081 157 157 157, atau e-mail: [email protected].

 

Nah itu tadi informasi mengenai ciri ciri pinjaman online ilegal dan cara menghindarinya, jangan sampai tertipu! Semoga artikel di atas bermanfaat. Kamu dapat membagikannya kepada orang lain agar tidak banyak yang terjerat pinjol ilegal.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah