1. Cara daftar offline DTKS Kemensos
- Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa berkas KTP dan KK.
- Di tingkat Desa/Kelurahan aka nada musyawarah untuk membahas kondisi warganya yang layak masuk ke dalam DTKS.
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
2. Cara daftar PKH secara online