DIBUKA, Pinjaman KUR MANDIRI 2023 untuk Tahun Kelinci! Sukseskan Peruntungan Usaha dengan Kredit Usaha Rakyat

- 25 Februari 2023, 20:14 WIB
DIBUKA, Pinjaman KUR MANDIRI 2023 untuk Tahun Kelinci! Sukseskan Peruntungan Usaha dengan Kredit Usaha Rakyat
DIBUKA, Pinjaman KUR MANDIRI 2023 untuk Tahun Kelinci! Sukseskan Peruntungan Usaha dengan Kredit Usaha Rakyat /bankmandiri.co.id

Debitur KUR Mikro adalah mereka yang membutuhkan dana usaha di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp100 juta. Suku bunganya cukup kompetitif dan bertingkat berdasarkan rekam jejak pinjaman KUR. 

Suku bunga 6 persen efektif per tahun diberikan kepada mereka yang mengakses KUR mikro pertama kali. Sedangkan bagi yang mengakses KUR Mikro untuk kedua kalinya diberikan suku bunga 7 persen. Mereka yang tiga kali mengakses KUR Mikro dikenakan suku bunga 8 persen sedangkan yang telah empat kali mengakses KUR Mikro dikenakan bunga 9 persen.

Jangka waktu pembiayaan KUR mikro paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan
modal kerja dan paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Restrukturisasi pembiayaan dapat diperpanjang antara 4 hingga 7 tahun tergantung pada jenis pembiayaan.

3. KUR Kecil

Penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta ini akan mendapatkan bunga bertingkat berdasarkan telah berapa kali debitur meminjam KUR. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jenis UMKM yang Jadi Prioritas Pinjaman Tanpa Jaminan Rp100 Juta

a. Peminjam pertama kali dikenakan suku bunga efektif 6 persen per tahun

b. Peminjam kedua kali dikenakan suku bunga efektif 7 persen per tahun.

c. Peminjam ketiga kali dikenakan suku bunga efektif 8 persen per tahun.

d. Peminjam keempat kali dikenakan suku bunga efektif 9 persen per tahun.

Jangka waktu pelunasan KUR Kecil paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja, dengan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi paling lama lima tahun. Sedangkan untuk kredit/pembiayaan investasi pelunasannya paling lama lima tahun. Dengan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi paling lama tujuh tahun.

4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia PMI (d.h KUR TKI)

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x