DIBUKA, Pinjaman KUR MANDIRI 2023 untuk Tahun Kelinci! Sukseskan Peruntungan Usaha dengan Kredit Usaha Rakyat

- 25 Februari 2023, 20:14 WIB
DIBUKA, Pinjaman KUR MANDIRI 2023 untuk Tahun Kelinci! Sukseskan Peruntungan Usaha dengan Kredit Usaha Rakyat
DIBUKA, Pinjaman KUR MANDIRI 2023 untuk Tahun Kelinci! Sukseskan Peruntungan Usaha dengan Kredit Usaha Rakyat /bankmandiri.co.id

Khusus KUR PMI ini Bank Mandiri dapat meminjamkan KUR 2023 dengan nominal maksimal Rp100 Juta. Jangka waktu pelunasan paling lama sama dengan masa kontrak kerja atau maksimal 3 tahun. 

Suku bunga KUR PMI hanyalah 6 persen per tahun. Yang memudahkan, KUR PMI tidak membutuhkan agunan pokok dan agunan tambahan. Syarat lainnya adalah adanya Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian kerja yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia.

Baca Juga: KUR BNI 2023 Apakah Sudah Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar KUR BNI Online Tanpa Jaminan

5. KUR Khusus

KUR 2023 yang satu ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas khusus. Contohnya di sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500 juta setiap individu anggota kelompok dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun.

Jangka waktu pelunasan KUR Khusus 2023 paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau dapat diperpanjang menjadi paling lama lima tahun dengan restrukturisasi. Sedangkan pelunasan untuk kredit/pembiayaan investasi selama lima tahun atau dapat direstrukturisasi hingga diperpanjang menjadi 7 tahun.

Syarat KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil 
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. Copy Kartu Keluarga
5.  Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta

Baca Juga: Daftar 42 Bank Penyalur KUR, Cek yang Ada di Kotamu!

Syarat KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia.
3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x