Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional

- 22 Mei 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi Perbankan. Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional
Ilustrasi Perbankan. Revisi Qanun, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional /Emaji/Pixabay

 

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah provinsi atau pemprov Aceh membuka peluang mengembalikan beroperasinya bank konvensional di wilayah Daerah Istimewa Aceh. Upaya yang ditempuh yakni dengan merevisi qanun, yaitu peraturan daerah Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sejak pemberlakukan qanun LKS pada 2018 silam, semua bank konvensional tidak beroperasi di Aceh. Di provinsi paling barat Indonesia ini hanya ada dua bank yang beroperasi, yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, terkait rencana revisi qanun, PJ Gubernur Aceh telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dilanjutkan pada parlemen Aceh.

Baca Juga: Live Streaming Result Indonesian Idol 2023 Malam Ini, 22 Mei 2023 Gratis! Salma atau Nabila yang JUARA?

Masih menurut Muhammad MTA, Pemerintah Aceh pada dasarnya menyepakati rencana perubahan qanun LKS tersebut. Hal ini tak lepas dari aspirasi masyarakat, terutama para pelaku usaha.

Ia juga mengatakan kasus malware yang menimpa BSI baru-baru ini juga menjadi salah satu referensi bagi DPRA untuk mengkaji dan mengevaluasi dinamika penerapan qanun LKS ini.

“Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com pada Senin, 22 Mei 2023.

Diakui Muhammad MTA, hingga hari ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum mampu mengatasi dinamika dan problematika sosial ekonomi. Termasuk di antaranya hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan skala nasional dan internasional.

Kendala ini tentu sangat berdampak pada para pelaku usaha dan menghambat laju perekkonomian di Aceh sendiri. Dengan demikian, keberadaan bank konvensional diharapkan mampu menunjang kelancaran transaksi dan bukan malah menuai resistensi.

Baca Juga: Server BSI Down? Bisa Transaksi di Kantor Cabang BSI? Ini Kabar Berita Bank BSI Hari Ini, 11 Mei 2023

Namun demikian, lanjut Muhammad MTA, memperkuat bank syariah tetap menjadi prioritas mengingat Aceh adalah sebuah daerah yang memiliki kekhasan atau keistimewaan.

Pada Desember 2020, Pemerintah Aceh sebenarnya telah mengupayakan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026. Hal ini didasari oleh rapat antara pelaku usaha dan pihak perbankan yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Aceh.

Muhammad MTA mengakui jika terdapat pihak yang menentang maupun mendukung terkait wacana revisi qanun LKS ini. Untuk itu DPRA perlu waktu untuk mengkaji ulang dan menganalisa aspirasi masyarakat sebagai sebuah kebijakan baru.

“Mari kita beri waktu pada DPRA sebagai representasi masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik,” pungkas Muhammad MTA. ***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x