Cara Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian Lengkap dengan Syarat, Proses Mudah, Cepat Cair Dilunasi Kapan Saja

- 22 Agustus 2023, 23:24 WIB
Buh uang cepat, ini cara menggadaikan sertifikat di Pegadaian   (Foto: pegadaian.co.id)
Buh uang cepat, ini cara menggadaikan sertifikat di Pegadaian (Foto: pegadaian.co.id) /

 

PORTAL PURWOKERTO - Bagaiaman cara menggadaikan sertifikat di Pegadaian? Simak cara dan syarat menggadaikan sertifikat di Pegadaian yang bisa langsung cair berikut ini.

Anda sedang membutuhkan biaya secara cepat? Anda bisa menggadaikan sertifikat di Pegadaian. Dikutip dari laman resmi Pegadaian, menggadaikan sertifikat di Pegadaikan bisa dilakukan sesuai prisip syariah.

Nasabah bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 200 juta. Nasabah tidak perlu ribet, karena proses menggadaikan sertifikat di Pegadaian sangatlan mudah. Lalu, sertifikat apa yang yang bisa digadaikan di Pegadaian? Sertifikat yang bisa digadaikan berupa sertifikat setingkat dengan HGB atau Hak Guna Bangunan dan SHM atau Sertifikat Hak Milik.

Menggadaikan sertifikat di Pegadaian, nasabah juga bisa melunasi utang sewaktu-waktu. Ada beberapa cara pola angsuran yang bisa dipilih oleh nasabah. Di antaranya adalah reguler dengan jangka waktu 12,18,24,36,48, 60 bulan.

Baca Juga: Jam Buka Pegadaian Hari Ini 17 Agustus 2023? Jam Operasional Pegadaian Purwokerto pada Hari KAMIS

Kemudian ada juga pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan, 4 bulan, dan 6 bulan. Tak hanya itu saja, nasabah juga bisa memilih pola angsuran berkala 3 bulan, 4 bulan dan 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan.

Kalau Anda tertarik untuk menggadaikan sertifikat di Pegadaian, Anda bisa datang dengan membawa marhun atau agunan. Kemudian, Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi. Setelah itu, Tim mikro akan menyetujui besaran marhun bih. Kemudian marhun bih bisa diterima oleh nasabah secara tunai atau ditransfer.

Untuk menggadaikan sertfikat tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh nasasah, berikut syaratnya:

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: pegadaian.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah