Anda Pekerja Tidak Terdaftar BSU BPJS? Selamat Dapat Subsidi Upah Rp750 Ribu, Input Nama Alamat pada Link Ini!

- 2 Januari 2024, 08:38 WIB
Anda Pekerja Tidak Terdaftar BSU BPJS? Selamat Dapat Subsidi Upah Rp750 Ribu, Input Nama Alamat pada Link Ini!
Anda Pekerja Tidak Terdaftar BSU BPJS? Selamat Dapat Subsidi Upah Rp750 Ribu, Input Nama Alamat pada Link Ini! /

Bantuan Rp750 ribu tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dengan rincian sebagai berikut.

Bagi golongan ibu hamil/nifas, bantuan PKH diberikan sejumlah Rp750 ribu dengan total Rp3 juta dalam setahun.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan PKH ini adalah ibu hamil yang maksimal dua kali mengandung dan memenuhi kriteria penerima bantuan.

Selain itu, balita berusia 0-6 tahun juga dapat menerima bantuan sebesar Rp 750.000, dengan batasan maksimal dua penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Syarat lainnya termasuk orang tua balita yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan golongan penerima upah dan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan Rp 750.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat langsung diakses melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Tentukan alamat yang mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai dengan KTP.

3. Tuliskan nama sesuai dengan KTP dan kode verifikasi, lalu klik 'CARI DATA' dan tunggu.

Demikianlah informasi mengenai pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan namun tetap dapat menerima bantuan sebesar Rp 750.000 setiap kali pencairan.***

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah