Anda Pekerja Tidak Terdaftar BSU BPJS? Selamat Dapat Subsidi Upah Rp750 Ribu, Input Nama Alamat pada Link Ini!

- 2 Januari 2024, 08:38 WIB
Anda Pekerja Tidak Terdaftar BSU BPJS? Selamat Dapat Subsidi Upah Rp750 Ribu, Input Nama Alamat pada Link Ini!
Anda Pekerja Tidak Terdaftar BSU BPJS? Selamat Dapat Subsidi Upah Rp750 Ribu, Input Nama Alamat pada Link Ini! /

PORTAL PURWOKERTO - Anda pekerja tidak terdaftar BSU BPJS? Selamat dapat bansos subsidi upah Rp750 ribu, cuma input nama dan alamat pada link berikut ini.

Subsidi upah yang diterima pekerja tidak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam sekali pencairan. Sebelumnya, BSU diberikan dengan nominal Rp1 juta pada tahun 2022.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta pada kala itu adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima upah.

Baca Juga: Wow, Sudah Cair Bansos BPNT Rp800 Ribu, Cek Cara Pencairan Melalui Kantor Pos dan Rekening Himbara

BSU yang berjalan sejak 2020 ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Namun program tersebut sudah berhenti. Pada 2023 tidak ada BSU sebesar Rp1 juta.

Melansir kominfo.go.id, BPJS Ketenagakerjaan tidak melanjutkan program BSU karena pemerintah tidak melanjutkan kebijakan ini, sehingga terhenti pada 2022 saja.

Cara Dapat Bansos Subsidi Upah Rp750 Ribu

Lalu bagaimana cara mendapatkan bansos subsidi upah sebesar Rp750 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024? Apa syarat penerima? Cek jawabannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Rp400 Ribu Cair Khusus NIK KTP Tanpa Indikasi Ini! Januari 2024 Cair Tahap 1?

Bantuan ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan sepanjang tahun 2024. Pekerja cukup memasukkan alamat dan nama pada link berikut.

Bantuan Rp750 ribu tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dengan rincian sebagai berikut.

Bagi golongan ibu hamil/nifas, bantuan PKH diberikan sejumlah Rp750 ribu dengan total Rp3 juta dalam setahun.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan PKH ini adalah ibu hamil yang maksimal dua kali mengandung dan memenuhi kriteria penerima bantuan.

Selain itu, balita berusia 0-6 tahun juga dapat menerima bantuan sebesar Rp 750.000, dengan batasan maksimal dua penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Syarat lainnya termasuk orang tua balita yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan golongan penerima upah dan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan Rp 750.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat langsung diakses melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Tentukan alamat yang mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai dengan KTP.

3. Tuliskan nama sesuai dengan KTP dan kode verifikasi, lalu klik 'CARI DATA' dan tunggu.

Demikianlah informasi mengenai pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan namun tetap dapat menerima bantuan sebesar Rp 750.000 setiap kali pencairan.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah