Syarat Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Pemilik KIS PBI JK Bisa Dapat BPNT 2024 dari Pemerintah

- 16 Januari 2024, 15:28 WIB
Ilustrasi. Syarat Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Pemilik KIS PBI JK Bisa Dapat BPNT 2024 dari Pemerintah.*
Ilustrasi. Syarat Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Pemilik KIS PBI JK Bisa Dapat BPNT 2024 dari Pemerintah.* /kemensos.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Simak syarat bisa dapat bantuan senilai Rp2,4 juta dari Pemerintah di sini, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK bisa dapat bansos BPNT 2024.

Perlu diketahui bahwa ternyata pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI bisa mendapatkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di tahun 2024 senilai Rp2,4 juta setahun.

Berikut ini informasi terkait pemilik KIS PBI JK yang bisa meraih bantuan sosial BPNT 2024 dengan syarat ketentuan yang ditetapkan.

Syarat Dapat BPNT 2024

Sebagai informasi, bantuan PBI JK yang merupakan singkatan dari bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan juga termasuk salah satu program Pemerintah yang berfokus pada bidang kesehatan bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Ketahui 3 Wilayah Pencairan PKH 2024 Tahap 1, Intip Jadwal Penyaluran Bansos Terbaru Di sini

Iuran kesehatan bagi para pemilik kartu BPJS Kesehatan KIS PBI ini seluruhnya ditanggung oleh APBN, sehingga sangat membantu para penerima manfaat untuk bisa mendapatkan akses kesehatan yang layak.

Ternyata pemilik KIS PBI JK juga bisa mendapatkan BPNT dari Pemerintah di tahun 2024. Namun terdapat syarat mutlak bagi pemilik KIS PBI JK untuk bisa mendapatkan BPNT 2024.

Antara lain harus terdaftar dalam penambahan kuota yang tervalidasi sistem oleh Pusdatin atau Pusat Data dan Informasi, serta memiliki e-KTP dan KK yang sesuai dengan basis data Capil dan online.

Penyaluran BPNT 2024 dan Cara Cek

Anda juga perlu catat bahwa BPNT 2024 diprediksi akan cair dengan jumlah sama dengan tahun lalu yaitu Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan melalui transfer bank Himbara setiap 2 bulan sekali.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x