PORTAL PURWOKERTO - Muncul pada 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi program yang diberikan khusus kepada buruh/ pekerja.
Cek pekerja dengan NIK berikut dapat bansos non BSU BPJS 2024, pekerja dengan ciri ini jadi penerima PKH 2024 Rp600 ribu.
Bansos khusus pekerja/ buruh ini sempat disalurkan dengan nominal yang berbeda sejak 2020 sampai dengan tahun 2022.
Pada 2020, BSU diberikan satu kali kepada pekerja dengan besaran Rp2,4 juta, kemudian pada 2021 besarannya turun menjadi Rp1 juta.
Tahun 2022 merupakan tahun terakhir BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada pekerja dengan nominal Rp600 ribu.
Pada 2023, program dari Kementrian Ketenagakerjaan ini berhenti dan tidak berlanjut, termasuk pada 2024 ini.
Penerima PKH 2024
Melansir laman bsu.kemnaker,go.id, bansos BSU BPJS diberikan kepada pekerja/buruh yang bukan penerima Prakerja, PKH dan bansos lainnya.