Pegawai Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bansos Rp3 Juta! Cek Penerima PKH 2024 Sekarang

- 23 Januari 2024, 15:43 WIB
Ilustrasi. Pegawai Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bansos Rp3 Juta! Cek Penerima PKH 2024 Sekarang.*
Ilustrasi. Pegawai Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bansos Rp3 Juta! Cek Penerima PKH 2024 Sekarang.* /DOK BPJAMSOSTEK

Sekarang, pegawai tak bisa mendapatkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan namun masih bisa mengakses bansos PKH 2024 dengan syarat dan kriteria tertentu.

Baca Juga: Status Pencairan BPNT 2024 Berubah di SIKS NG? Hitung Hari Bansos Rp400 Ribu Diterima KPM

PKH 2024 Bagi Pegawai

PKH 2024 memiliki sasaran penyaluran bansos yaitu masyarakat tidak mampu atau miskin dengan 7 kriteria yang tentu saja terdaftar pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Pegawai dengan dua kriteria PKH 2024 kemungkinan besar bisa mendapatkan bansos nominal Rp2,4 juta sampai Rp3 juta per tahun yang memiliki jadwal pencairan per tahap sebanyak 4 tahap dalam 1 tahun.

Pertama, pegawai yang tergolong ibu hamil/ menyusui/ nifas bisa mendapatkan bansos PKH 2024 senilai Rp3 juta per tahun. Dan pegawai penyandang disabilitas yang mendapatkan bansos Rp2,4 juta per tahun.

Dua kriteria penerima PKH 2024 tersebut tentu saja dengan catatan bahwa pegawai tercatat sebagai masyarakat dengan kondisi ekonomi desil terbawah di daerahnya (Kelurahan/ Kecamatan) dan terdata di DTKS Kemensos.

Cek Penerima PKH 2024

Para pegawai yang penasaran apakah termasuk penerima PKH 2024 atau tidak, bisa mengeceknya langsung di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan input NIK KTP serta pilih wilayah pencairan.

Jika nama pegawai yang di cek muncul sebagai penerima PKH 2024 maka akan tertera pengumuman sebagai penerima manfaat.

Jika belum terdaftar PKH 2024 dan ingin mengusulkan diri, Anda bisa mengusulkannya melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh gratis di Play Store.

Demikian info terkait tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan pegawai bisa dapat bansos Rp3 juta melalui PKH 2024 dan cara cek penerima manfaat di situs Kemensos.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah