4. Usaha berlokasi maksimal 5 KM dari kantor Pegadaian
5. Tidak mendapat pembiayaan yang sama dari lembaga keuangan lain.
6. Melampirkan dokumen e-KTP, KK, Buku Nikah
7. Memiliki rumah tinggal tetap
8. Melampirkan PBB atau SHM/SHGB Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU.
9. Melampirkan fotocopi rekening listrik/PDAM/Telepon
Demikian informasi KUR Pegadaian 2024 Syariah yang tidak menetapkan bunga dan denda kepada nasabahnya.***