PORTAL PURWOKERTO - Gagal bayar (galbay) artinya tidak mampu melunasi pinjaman yang telah diajukan sebelumnya pada lembaga keuangan ataupun fintech peer to peer lending.
Jangan tergiur pinjol cair cepat lewat Whatsapp (WA) dengan iming-iming tanpa KTP 2024, resiko gagal bayar pada pinjaman online dapat membuat SLIK OJK menjadi buruk.
Galbay Buat SLIK OJK Buruk
SLIK OJK merah artinya debitur memiliki catatan kredit buruk dan baru bisa dihapuskan dari SLIK setelah 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
SLIK OJK yang buruk dapat merugikan karena indikator ini digunakan untuk analisa pengajuan kredit. Jika buruk maka pengajuan kredit berpotensi gagal.
Apabila masyarakat mencari pinjaman online legal yang belum punyadebt collector penagih hutang agar bisa aman dari SLIK OJK maka segera urungkan niat tersebut.
Jangan tergiur juga dengan ajakan galbay terutama di pinjol legal terdaftar dan diawasi OJK karena hal tersebut justru bisa memperburuk SLIK.
Jangan pula tergiur menggunakan layanan pinjol ilegal karena ada potensi terjadi teror saat penagihan maupun ada ancaman data pribadi menjadi bocor.
Pinjol Legal OJK 2024
Salah satu rekomendasi dari kami adalah bijak dalam menggunakan pinjol legal dan jangan meminjam terlalu banyak apabila tidak sanggup membayar.
Daripada mencari pinjol tanpa DC lapangan yang berpotensi ilegal, lebih baik gunakan layanan dari beberapa pinjaman online terdaftar OJK berikut ini:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
15. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
Demikian informasi mengenai resiko gagal bayar dan jangan sampai tergiur pinjol cair cepat lewat Whatsapp (WA) yang telah dilarang OJK.***