Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg
Ternyata tak semua masyarakat Indonesia mendapatkan CBP bansos beras 10 kg secara cuma-cuma, hanya warga miskin yang terdaftar pada DTKS dan P3KE yang berhak mendapatkan pencairan bansos ini.
Jika di tahun 2023 lalu daftar penerima bansos beras 10 kg didasarkan pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, maka tahun 2024 ini ditambah melalui P3KE.
Karena hal itulah, warga miskin yang tidak terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id tahun 2024 ini bisa berkesempatan mendapatkan bansos beras 10 kg CBP.
Skema pencairan CBP bansos beras 10 kg sendiri sama dengan tahun lalu melalui PT Pos Indonesia, dan penerima yang jarak rumahnya lebih dari 1 km akan disalurkan melalui dinas desa, RT, RW, atau Kelurahan setempat.
Perlu diketahui jika saat pencairan bansos beras 10 kg, para penerima diwajibkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).***