Yang artinya CBP 2024 ini tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, melainkan dari dara P3KE Kemenko PMK.
Bisa diambil kesimpulan jika 22 juta penerima bansos beras 10 kg adalah masyarakat yang masuk ke dalam desik kemiskinan ekstrem, dan diutamakan mendapatkan saluran bansos.
Dan bisa disimpulkan juga penerima bansos PKH dan BPNT belum pasti lolos validasi data sebagai penerima CBP 2024 bansos beras 10 kg.
Syarat Penerima
Adapun syarat penerima bansos beras 10 kg di tahun 2024 ini antara lain sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Baca Juga: Bansos 2024 Ini Bakal Cair ke 18,8 Juta Penerima! Bukan BPNT, BLT Mitigasi Pangan Cair Lewat Apa?
2. Masuk sebagai masyarakat dengan kategori prioritas miskin berdasarkan klasifikasi desil, antara lain.
- Kelompok kemiskinan ekstrem: Desil 1 atau 10 persen.
- Kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok hampir miskin: Desil 2 atau 20 persen.