Hal inilah yang membuat Pemerintah membuat banyak program bansos seperti PIP Kemdikbud, PKH, BPNT, bansos beras 10 kg, hingga yang terbaru BLT Mitigasi Pangan untuk bisa meringankan kebutuhan hidup masyarakatnya.
Perlu dicatat, jika Pemerintah memang menyasar warga miskin/ rentan miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menjadi penerima manfaat bansos.
Artinya, WNI yang memang memiliki taraf hidup ekonomi miskin berhak untuk bisa mendapatkan bansos Pemerintah salah satunya BLT Mitigasi Pangan.
Adapun kriteria sejumlah 18,8 juta penerima BLT Mitigasi Pangan meliputi NIK KTP yang memenuhi syarat berikut ini.
1. Terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.