Baca Juga: Tiga Pemuda Ditangkap Polisi, Buntut Penganiayaan Di Jalan Martadinata Cilacap
Penganiayaan balita tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dimana tersangka memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih korban.
"Pada mulanya, suster (tersangka) melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto.
Orang tua korban yang curiga segera melakukan pengecekan CCTV dan aksi penganiayaan tersangka terekam.
"Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar," jelas Aghnia dalam jumpa pers.
Aghnia mengatakan tersangka sudah bekerja kepadanya selama satu tahun terakhir dan mengaku tidak ada masalah pribadi.
Tersangka IPS terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas penganiayaan anak di bawah umur tersebut.***