Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Tahu!

- 19 April 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi. Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Yang Wajib Kamu Tahu!.*
Ilustrasi. Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Yang Wajib Kamu Tahu!.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Satuan Tugas Pemberantasan Aktvitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) blokir 302 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri).

Sebanyak 302 pinjol ilegal dan pinpri yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut terdiri dari 173 entitas pinjol ilegal dan 129 konten pinpri.

Adapun banyaknya pinjol ilegal yang di blokir tersebut merupakan entitas yang biasa ditemui di sejumlah website dan aplikasi.

Sementara untuk pinpri yang diblokir merupakan pinpri yang berpotensi melanggar penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Pinjol Syariah OJK Ini Berikan Pinjaman Rp10 Juta Instan, Aman, Diawasi dan Berizin Resmi Terbaru 2024

OJK senantiasa mengingatkan masyarakat agar berhati hati dalam melakukan pinjaman di platform online. Karena saat ini masih marak pinjol ilegal dan pinpri yang tidak terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal dan pinpri yang tidak terdaftar di OJK ini tentunya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena kebanyakan menggunakan suku bunga yang tinggi.

Lantas, bagaimanakah ciri-ciri pinjol ilegal dan pinpri yang berpotensi menyebarkan data nasabahnya?

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan pinjol:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x