Pertama adalah Sembako dengan nominal Rp 600.000
Kedua PKH dengan nominal Rp 750.000
Dari nominal PKH 2024 tersebut, diprediksikan penerima berasal dari komponen ibu hamil atau balita berusia 0-6 tahun.
Sementara BLT sembako dengan jumlah Rp 600.000 diperkirakan bukan berasal dari BLT MRP untuk periode tiga bulan sekaligus.
Namun berasal dari BPNT periode bulan April, Mei dan Juni yang dirapel tiga bulan sekaligus karena melalui Kantor Pos.
Demikian informasi penyaluran bantuan sosial BPNT 2024 dan PKH 2024 yang bisa diambil di Kantor Pos setelah KPM menerima surat undangan.***