KETAHUI Tentang Deposito! Punya 'Duit Adem' Bisa Untung Pakai Simpanan INI

- 24 April 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi. KETAHUI Tentang Deposito! Punya 'Duit Adem' Bisa Untung Pakai Simpanan INI.*
Ilustrasi. KETAHUI Tentang Deposito! Punya 'Duit Adem' Bisa Untung Pakai Simpanan INI.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Apa itu deposito? Ketahui informasi cara menyimpan uang yang aman.

Punya 'duit adem' alias uang yang disiapkan untuk rencana membangun usaha, bisa bertambah karena dapat keuntungan bila didepositokan.

Simpanan deposito bisa ditempuh sambil kalian menyusun rencana matang sebelum usaha benar-benar harus mulai mengeluarkan uang untuk modal.

Sebelum menggunakan fasilitas bank ini, sebaiknya kalian wajib mengetahui tentang deposito.

Baca Juga: Cek Bunga Deposito CIMB Niaga Terbaru 2023 Hingga 5 Persen. Bandingkan dengan Deposito BCA, BRI, Mandiri, BNI

Ini merupakan simpanan yang pencairannya dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir atau dapat diperpanjang secara otomatis setelah jatuh tempo bila kalian tidak mengkonfirmasinya ke bank penyimpan.

Berikut keuntungan memiliki deposito:

  • Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit atau agunan
  • Mendapatkan hasil bunga yang lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya
  • Kalian dapat mengelola keuangan lebih terencana sesuai kebutuhan dan jangka waktu deposito
  • Deposito dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Baca Juga: Fakta Raibnya Rp 65 Juta milik Nasabah Bank BRI asal Banyumas, Kata Kepala Cabang BRI Purwokerto, Ternyata

Deposito Berjangka:

  • Pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu, misal 1,3, 6, 9, 12 hingga 24 bulan.
  • Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito bisa perorangan atau lembaga.
  • Deposan akan menerima bunga yang besarnya maupun waktu pembayarannya disesuaikan dengan yang berlaku ditiap bank.
  • Bunga ini dapat dibayarkan setiap bulan atau setelah jatuh tempo baik secara tunai maupun non tunai lewat pemindahbukuan.
  • Taouu untuk nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterima.
  • Dan jika dicairkan sebelum jatuh tempo, akan dikenakan denda.

Bila sudah mantap ingin menyimpan uangnya dengan fasilitas Deposito, kalian harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

  • Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan LPS.
  • Pastikan kalian menerima surat berharga (bilyet) baik Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito.
  • Saat jatuh tempo, kalian berhak menerima uang pokok dan bunga sesuai ketentuan sebelumnya.
  • Saat pencairan, kalian wajib menandatangani formulir pencairan.***

 

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah