Pernah Diintimidasi Debt Collector? Simak 8 Hal Penting Ini, Jangan Mau Tertipu Pinjol Ilegal 2024

- 22 Mei 2024, 11:30 WIB
Butuh dana cepat? Cek artikel ini sebelum tentukan pilihan ajukan pinjaman ke pinjol atau perbankan
Butuh dana cepat? Cek artikel ini sebelum tentukan pilihan ajukan pinjaman ke pinjol atau perbankan /Freepik/ Molasislamic

PORTAL PURWOKERTO - Jumlahnya banyak di dunia maya, masyarakat yang bersentuhan dengan pinjol ilegal kerap diintimidasi oleh debt collector baik secara verbal maupun fisik.

Jebakan yang mengatasnamakan pinjol resmi OJK tahun 2024 ini kerap menawarkan pencairan cepat, yang menarik bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.

Dalam praktik pinjaman online ilegal, sering kali bunga dinaikkan hingga 40 persen, peminjam dipaksa melunasi sebelum jatuh tempo, dan data pribadi diancam akan disebarluaskan.

Untuk menghindari risiko, masyarakat sebaiknya meminjam dana kepada pinjaman online resmi OJK atau melalui perbankan yang jelas berbadan hukum.

Baca Juga: Diteror Debt Collector? Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Lapak Aduan Masih Buka di Tahun 2024 Ini

8 Hal Penting yang Perlu Diketahui Sebelum Pakai Pinjol

Berikut ini adalah perbedaan antara pinjaman online resmi OJK dan pinjaman melalui bank, baik bank syariah maupun bank konvensional.

1. Jumlah Pinjaman

Pinjol: Pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta.
Bank: Pinjaman mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta, tidak ada pinjaman dengan nominal ratusan ribu.

Baca Juga: Kentara Banget! Ini Ciri Pinjol Ilegal 2024 yang Bikin Penggunanya Jatuh ke Lubang Hutang Paling Dalam

2. Tenor dan Lama Cicilan

Pinjol: Tenor mulai dari 30 hari hingga 365 hari, cocok untuk pinjaman jangka pendek.
Bank: Masa cicilan minimal satu tahun dan bisa sampai 20 tahun untuk syarat tertentu.

3. Proses Pendaftaran Peminjaman

Pinjol: Mengisi data online dalam 5-10 menit tanpa tatap muka.
Bank: Nasabah harus datang ke bank, mengisi formulir dengan panduan customer service, memakan waktu 1-2 jam.

4. Agunan

Pinjol: Tidak membutuhkan agunan, cukup KTP, alamat email, nomor telepon, dan status pekerjaan.
Bank: Membutuhkan agunan seperti sertifikat kendaraan, tanah, rumah, dan lain sebagainya.

5. Syarat Pencairan

Pinjol: Foto KTP, selfie, informasi pribadi, nomor rekening, alamat email, dan nomor telepon atas nama sendiri. Tidak ada survei kondisi.
Bank: Harus memiliki rekening di bank tersebut, menyediakan NPWP, bukti kerja, dan ada survei lapangan untuk mengecek agunan, serta pengecekan BI Check.

6. Waktu Pencairan

Pinjol: Dana dicairkan dalam waktu kurang dari 24 jam, rata-rata pencairan dari 103 pinjol resmi OJK kurang dari 48 jam.
Bank: Pencairan membutuhkan waktu 2 hingga 4 minggu karena memerlukan berbagai pengecekan.

7. Suku Bunga

Pinjol: Suku bunga dikenakan per hari di bawah pengawasan OJK, terlihat rendah.
Bank: Suku bunga ditentukan per bulan dan mengacu pada Bank Indonesia.

8. Risiko

Pinjol: Risiko penipuan lebih tinggi karena dilakukan melalui aplikasi online. Jika tidak waspada terhadap nama dan ciri pinjaman online ilegal, masyarakat bisa terjebak sindikasi berbahaya.

Bank: Risiko penipuan jauh lebih kecil karena diawasi langsung oleh Bank Indonesia.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah