PORTAL PURWOKERTO - Jumlahnya banyak di dunia maya, masyarakat yang bersentuhan dengan pinjol ilegal kerap diintimidasi oleh debt collector baik secara verbal maupun fisik.
Jebakan yang mengatasnamakan pinjol resmi OJK tahun 2024 ini kerap menawarkan pencairan cepat, yang menarik bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.
Dalam praktik pinjaman online ilegal, sering kali bunga dinaikkan hingga 40 persen, peminjam dipaksa melunasi sebelum jatuh tempo, dan data pribadi diancam akan disebarluaskan.
Untuk menghindari risiko, masyarakat sebaiknya meminjam dana kepada pinjaman online resmi OJK atau melalui perbankan yang jelas berbadan hukum.
Baca Juga: Diteror Debt Collector? Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Lapak Aduan Masih Buka di Tahun 2024 Ini
8 Hal Penting yang Perlu Diketahui Sebelum Pakai Pinjol
Berikut ini adalah perbedaan antara pinjaman online resmi OJK dan pinjaman melalui bank, baik bank syariah maupun bank konvensional.
1. Jumlah Pinjaman
Pinjol: Pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta.
Bank: Pinjaman mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta, tidak ada pinjaman dengan nominal ratusan ribu.
2. Tenor dan Lama Cicilan
Pinjol: Tenor mulai dari 30 hari hingga 365 hari, cocok untuk pinjaman jangka pendek.
Bank: Masa cicilan minimal satu tahun dan bisa sampai 20 tahun untuk syarat tertentu.
3. Proses Pendaftaran Peminjaman
Pinjol: Mengisi data online dalam 5-10 menit tanpa tatap muka.
Bank: Nasabah harus datang ke bank, mengisi formulir dengan panduan customer service, memakan waktu 1-2 jam.
4. Agunan
Pinjol: Tidak membutuhkan agunan, cukup KTP, alamat email, nomor telepon, dan status pekerjaan.
Bank: Membutuhkan agunan seperti sertifikat kendaraan, tanah, rumah, dan lain sebagainya.
5. Syarat Pencairan
Pinjol: Foto KTP, selfie, informasi pribadi, nomor rekening, alamat email, dan nomor telepon atas nama sendiri. Tidak ada survei kondisi.
Bank: Harus memiliki rekening di bank tersebut, menyediakan NPWP, bukti kerja, dan ada survei lapangan untuk mengecek agunan, serta pengecekan BI Check.
6. Waktu Pencairan
Pinjol: Dana dicairkan dalam waktu kurang dari 24 jam, rata-rata pencairan dari 103 pinjol resmi OJK kurang dari 48 jam.
Bank: Pencairan membutuhkan waktu 2 hingga 4 minggu karena memerlukan berbagai pengecekan.
7. Suku Bunga
Pinjol: Suku bunga dikenakan per hari di bawah pengawasan OJK, terlihat rendah.
Bank: Suku bunga ditentukan per bulan dan mengacu pada Bank Indonesia.
8. Risiko
Pinjol: Risiko penipuan lebih tinggi karena dilakukan melalui aplikasi online. Jika tidak waspada terhadap nama dan ciri pinjaman online ilegal, masyarakat bisa terjebak sindikasi berbahaya.
Bank: Risiko penipuan jauh lebih kecil karena diawasi langsung oleh Bank Indonesia.***